Indeks Pelayan Publik (IPP) merupakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi yang melakukan penilaian terhadap 6 (enam) aspek yaitu :
1. Kebijakan Pelayanan;
2. Profesionalisme Sumber Daya Manusia;
3. Sarana dan Prasarana;
4. Sistim informasi pelayanan publik;
5. Konsultasi penganduan;
6. Inovasi