Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik Pasal 5 menjelaskan terdapat tiga jenis statistik yang terdiri dari Statistik Dasar, Statistik Sektoral, dan Statistik Khusus. Statistik Sektoral merupakan jenis statistik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik Pasal 12 bahwa statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama dengan Badan Pusat Statistik.

Untuk mendukung fungsi dari data statistik di Kabupaten Indragiri Hilir dilaksanakanlah Satu Data Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Satu Data Kabupaten Indragiri Hilir adalah suatu kebijakan tata kelola data pemerintah daerah untuk menghasilkan data-data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pemerintah Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

Satu Data Kabupaten Indragiri Hilir adalah portal data yang digunakan untuk berbagi data antar instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Indragiri Hilir. Portal Satu Data Kabupaten Indragiri Hilir ini juga dapat digunakan sebagai wadah untuk pencarian data terkait Kabupaten Indragiri Hilir dalam mendukung pelaksanaan program kegiatan perencanaan dan pembangunan daerah.

BUKU PEDOMAN PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL KAB. INHIL

SOP ISTAKA

JUKNIS ISTAKA

SK TIM PELAKSANA ISTAKA

KONTAK WA