Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan kebutuhannya.
Dalam melakukan Survei, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik digunakan sebagai acuan. Kegiatan ini dilakukan untuk untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai bahan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pelayanan publik ataupun dalam rangka mengetahui kelemahan & kekurangan dari masing-masing pelayanan publik yang diberikan.
Maksud dan tujuan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Layanan PPID adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terkait pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Pers Kab.Inhil serta bagaimana kinerja unit pelayanan publik secara berkala, dan selanjutnya digunakan sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan
kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Bagi masyarakat, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan Informasi PPID Kab.Inhil.