Dalam rangka menunjang pelaksanaan dan pengembangan electronic governemnt di lingkungan Pemerintah Kab.Inhil serta mempermudah masyarakat dalam pengenalan Nama Website dan Alamat Surel Elektronik Resmi, maka dibuat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.214/III/HK-2021 tentang Penetapan Nama website dan alamat Surat Elektronik Resmi dilingkungan Pemerintah Kab.Inhil